wherearewegoing – Kebijakan imigrasi yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menimbulkan berbagai kontroversi dan dampak signifikan bagi banyak imigran, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat. Kebijakan ini tidak hanya mempengaruhi imigran ilegal tetapi juga mereka yang memiliki masalah dalam dokumen keimigrasian mereka.
Kebijakan Imigrasi Trump yang Kontroversial
Donald Trump telah mengeluarkan serangkaian perintah eksekutif yang memperketat aturan keimigrasian di Amerika Serikat. Salah satu kebijakan utama yang dikeluarkan adalah deportasi massal terhadap imigran tak berdokumen. Trump telah menjanjikan tindakan keras terhadap imigrasi ilegal sejak kampanye pilpres tahun lalu dan memulai masa jabatannya dengan serangkaian tindakan eksekutif yang bertujuan merombak izin masuk ke wilayah AS1.
Pada hari pertamanya menjabat, Trump menandatangani perintah yang menetapkan “darurat nasional” di perbatasan selatan dan mengumumkan pengerahan lebih banyak pasukan ke wilayah perbatasan tersebut, serta berjanji untuk mendeportasi “orang-orang asing yang kriminal”1. Diperkirakan ada 11 juta imigran tanpa dokumen resmi di AS saat ini1.
Dampak terhadap WNI di AS
Kebijakan imigrasi Trump ini telah situs medusa88 berdampak langsung terhadap WNI yang tinggal di Amerika Serikat. Dua WNI telah ditahan oleh otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden Trump. Satu WNI ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu lagi di New York17.
Salah satu WNI yang ditahan berinisial TRN, ditangkap pada 29 Januari 2025 dan akan menjalani persidangan pada 10 Februari. TRN telah mendapatkan pendampingan hukum dan dalam kondisi baik dan sehat1. WNI lainnya, berinisial BK, ditangkap di New York pada 28 Januari 2025 saat melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE). BK telah masuk daftar deportasi sejak tahun 2009 dan asylum yang diajukan ditolak1.
Respons Pemerintah Indonesia
Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia, Natalius Pigai, mengatakan bahwa ada keresahan di antara WNI yang tinggal di Amerika Serikat sejak Trump mengumumkan akan mendeportasi imigran gelap. Banyak WNI yang tinggal di Amerika Serikat dengan status kependudukan bermasalah, seperti menetap menggunakan visa turis atau mencari suaka politik dengan dokumen palsu, mulai resah2.
Kementerian HAM telah membentuk Tim Perlindungan Warga Negara untuk mengantisipasi deportasi massal imigran bermasalah di Amerika Serikat. Tim ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan perlindungan terhadap WNI terdampak2.
Kasus Hukum dan Kemenangan Imigran Indonesia
Meskipun banyak WNI yang terdampak, ada juga kasus di mana imigran Indonesia berhasil keluar dari ancaman deportasi. Pengadilan Federal Amerika Serikat membatalkan keputusan deportasi imigran asal Indonesia yang tinggal di Massachusetts. Keputusan ini dirayakan oleh para pejuang hak-hak imigran dan minoritas di AS3.
Pengadilan Federal Distrik Massachusetts mengeluarkan perintah sementara yang menghalangi deportasi, memberikan kesempatan kepada para imigran untuk mengurus izin tinggal. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi imigran Indonesia yang menghadapi persekusi, siksaan, dan kematian dari keyakinan mereka3.
Kesimpulan
Kebijakan imigrasi yang dikeluarkan oleh Presiden Trump telah menciptakan ketidakpastian dan ketakutan di kalangan imigran, termasuk WNI di Amerika Serikat. Meskipun ada yang berhasil mengatasi ancaman deportasi melalui jalur hukum, banyak yang masih menghadapi risiko deportasi. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi WNI yang terdampak, tetapi tantangan tetap ada.