prabowo-umumkan-amnesti-untuk-narapidana-kasus-penghinaan-presiden-dan-papua

wherearewegoing – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana, termasuk mereka yang dihukum karena kasus penghinaan terhadap Presiden. Keputusan ini diambil dalam rangka mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa amnesti akan diberikan kepada narapidana yang menderita penyakit kronis seperti HIV/AIDS dan gangguan jiwa. Selain itu, narapidana yang terlibat dalam kasus Papua dan tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan mendapatkan amnesti. Total ada 18 narapidana kasus Papua yang akan mendapatkan pengampunan ini.

“Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau ITE yang terkait dengan kepala negara, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Supratman usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, amnesti juga akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika dan memerlukan rehabilitasi. Namun, jumlah pastinya akan ditentukan setelah dilakukan asesmen lebih lanjut oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

prabowo-umumkan-amnesti-untuk-narapidana-kasus-penghinaan-presiden-dan-papua

Menurut data dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti medusa88. Pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti.

“Kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujar Supratman.

Amnesti ini juga merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi dengan masyarakat Papua. “Ini adalah upaya itikad baik pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang,” tambah Supratman.

Prabowo juga menyarankan agar narapidana yang mendapatkan amnesti dan masih berusia produktif dapat terlibat dalam program pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan atau menjadi bagian dari cadangan militer.

Dengan adanya amnesti ini, diharapkan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dapat berkurang dan narapidana yang memerlukan perawatan medis dapat segera mendapatkan bantuan yang diperlukan.